BAB 7 MANUSIA DAN KEADLIAN
B. KEADILAN
Keadilan adalah keadaan bila setiap orang yang memperoleh apa saja yang menjadi haknya dan setiap orang memperioleh bagian yang samma dari kekayaan bersama.
Keasilan social tertera dalam point pancasila yang berbunyi “keadlian social bagi seluruh rakyat Indonesia” selanjutnya untuk mewujudkannya dikap yang perlu dipupuk adalah;
1) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sijap suka memberipertolongan kepada orang lain yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Keadilan legal atau keadilan moral adalah dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sigatnya paling cocok baginya(the man behind the gun.
Keadilan distributive adlah keadilan yang akan terlalksana bilamana hal-hal yang sama di perlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidaka sama(justice is done when equals are treated equally.
Keadilan komitatif adalah kedlian yang bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Kejujuran artunya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakanya sesuai deng kenyataan yang ada.
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengnan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebgai lawan jujur. Jadi kecurangan itu adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Pembalasan ialah suatu reaksu atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar